JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.
Jadwal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru disahkan pemerintah dan DPR untuk tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam paparannya di Komisi II DPR, Rabu 8 Juni 2022.
BACA JUGA:Arab Saudi Cabut Larangan Warganya Pergi ke RI, Kemenlu Merespon...
Sementara masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat daerah atau DPRD dibuka mulai 24 April-25 November 2023.
"Lalu, pendaftaran calon anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023," ujarnya.
Setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.
"Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024," terangnya.
BACA JUGA:Alasan Ganjar dan Luhut Tunda Kenaikan Tarif Borbudur
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menambahkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati PKPU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (7/6) malam.
"Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," pungkasnya.