SERANG, DISWAY.ID-- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan tindakan hukum kepada para penunggak pajak.
Alhasil, sebanyak 47 rekening penunggak pajak senilai Rp 524 miliar diblokir oleh DJP.
Tindakan hukum tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.
BACA JUGA:Nih Dengar Pak Ganjar! Airlangga Tegas Nyatakan KIB Punya Capres Sendiri dan Bilang Begini
"Total ada 47 rekening penunggak pajak yang dilakukan pemblokiran," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang, Rabu 8 Juni 2022.
Dikatakan Sahat, juru sita negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," kata Sahat.
BACA JUGA:Ketua MUI Tidak Tenang Hadiri Ritual Pria di Gresik Nikahi Kambing Bernama Sri Rahayu
Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Jurusita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020.
"Tindakan pemblokiran rekening serentak diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten untuk menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten beserta jajaran dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Banten," tutur Sahat.
(Artikel ini telah tayang di inforadar.disway.id dengan judul Kanwil DJP Banten Blokir 47 Rekening Penunggak Pajak Rp 524 Miliar)