Tidak Hanya di Setu, Pelaku Begal Juga Beraksi di Wilayah Bekasi Lainnya

Rabu 08-06-2022,17:31 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Buronan Kepolisian Jepang, Tertangkap Saat Budidaya Ikan di Lampung Tengah

BACA JUGA:Sidak Tera di Pasar-pasar, Disperindag Tangerang Pastikan Timbangan Sesuai Standar

BACA JUGA:Luhut Mendadak Tunda Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur Usai Temui Ganjar? Ternyata...

Modus yang digunakan oleh komplotan pembegal tersebut adalah langsung membacok, meskipun korban menyerah dan menyerahkan barang.

Para pelaku pelaku tetap tega membacok secara membabi buta.

Atas peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan jajaran Polsek Setu memastikan akan terus mencari pelaku berinisial T yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (tuahta simanjuntak)

Kategori :