BACA JUGA:Buronan Kepolisian Jepang, Tertangkap Saat Budidaya Ikan di Lampung Tengah
BACA JUGA:Sidak Tera di Pasar-pasar, Disperindag Tangerang Pastikan Timbangan Sesuai Standar
BACA JUGA:Luhut Mendadak Tunda Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur Usai Temui Ganjar? Ternyata...
Modus yang digunakan oleh komplotan pembegal tersebut adalah langsung membacok, meskipun korban menyerah dan menyerahkan barang.
Para pelaku pelaku tetap tega membacok secara membabi buta.
Atas peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan jajaran Polsek Setu memastikan akan terus mencari pelaku berinisial T yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (tuahta simanjuntak)