Kemudian, oleh tersangka dibawa ke kamar AS dan dirudapaksa bergantian.
Korban yang tidak sadar saat bangun juga tidak mengetahui telah diperlakukan buruk oleh para tersangka.
Salah satu tersangka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah.
S baru menyadari dirinya diperkosa saat tahu telah hamil.
Hal itu diketahui ketika melihat adanya perubahan pada fisiknya, dan setelah dilakukan tes hasilnya positif.
BACA JUGA:Innalillahi, Sebelum Tewas di Tempat, Karyawati Korban Pembacokan Sempat Memeluk Tunangan
Kepolisian Sektor Mauk Polresta Tangerang menagkap AS dan MM setelah mendapat informasi atas kasus menimpa korba.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.