Aksi yang mereka lakukan berawal pada September 2021 dengan cara membuat status di sosial media Wharltsapp dan Instagram mengenai investasi pengadaan barang alat kesehatan untuk proyek rumah sakit.
"Mereka bilang dana masyarakat tersebut diperuntukan proyek yang sudah langsung mendapatkan keuntungan," jelas Pasma.
Lalu pada 28 September 2021, tersangka RE mengkonfirmasikan itu ke tersangka YF dan selanjutnya YF menyampaikan informasi tersebut ke para korban.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja di Tambora, Kapolres Metro Jakarta Barat Ingatkan Peran Masyarakat dalam Kamtibmas
"Saudara YF menyampaikan informasi kepada korban-korban bahwa pengadaan alat kesehatan sedang berjalan di BNPB, faktanya fiktif," cerita Pasma.
Para tersangka melakukan aksinya sampai akhir bulan Desember 2021 yang mana pada bulan tersebut mereka tidak bisa menyerahkan profit kepada para korban.
Adapun barang bukti yang kami amankan berupa uang sebesar Rp 452 juta, 8 unit handphone, 1 unit laptop, 1 sepeda motor, 2 tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan 1 setifikat apartemen.
BACA JUGA:Warga Ukraina Mulai Gunakan Rubel dan Paspor Rusia
Atas tindakannya yang sudah memakan puluhan korban ini, para tersangka dijerat hukuman sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.