KPK Dalami Investasi Fiktif Sebesar Rp 1 Triliun dari Karyawan PT Taspen Persero

KPK Dalami Investasi Fiktif Sebesar Rp 1 Triliun dari Karyawan PT Taspen Persero

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami seorang karyawan PT Taspen Persero berinisial M, soal perannya dalam investasi.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami seorang karyawan PT Taspen  Persero berinisial M, soal perannya dalam investasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 November 2024 di Gedung KPK Merah Putih.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT TASPEN sebesar Rp 1 Trilyun," kata Tessa dalam pernyataannya pada Selasa, 18 November 2024.

BACA JUGA:Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ada UU Penyiaran hingga PPPRT

BACA JUGA:Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Hari Ini Jam 19.00 WIB

Sebelumnya, pada Rabu, 11 November 2024, KPK memeriksa dua saksi Karyawan PT. Insight Investment Management, Ghudean Ilman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita.

Keduanya didalami soal transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP. Berdasarkan nformasi yang dihimpun Disway.Id, dua tetrsangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang ada diwilayah Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Rekomendasi Susu Penggemuk Badan yang Efektif Menurut Ahli Gizi, Kaya Protein dan Lemak Sehat

BACA JUGA:Kemendagri Terima 296 Aduan Terkait Netralitas di Pilkada, Bakal Ditindaklanjuti ke Kepala Daerah

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankam sejumlah barang bukti yakni dokumen atau surat dan barang bukti elektronik lainnya.

Kemudian, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif

"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads