BACA JUGA:Eril Telah Diantarkan 'Pulang' Oleh Air
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Temuan 7 Janin Bayi dalam Rantang di Makassar
Pihak Angkatan Laut Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpangan dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan dalam waktu yang tidak wajar.
Kapal-kapal tersebut kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti serta setelah menajalani proses hokum yang beralaku dan tidak ada pembayaran kepada oknum Angkatan Laut atau stafnya.
Terkait dengan masalah oknum TNI AL minta Rp 5 miliaran bebaskan kapal tanker Nord Joy, pihak Synergy Group selaku pengelola mengungkapkan sedang melakukan penyelesaian dengan pihak AL Indonesia.