Syarat Daftar Peserta Didik baru PPDB DKI Jakarta

Kamis 09-06-2022,13:25 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022. 

Ketua PPDB DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan terdapat zona prioritas penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di DKI Jakarta. Prioritas pertama, CPDB yang alamat RT-nya sama dengan sekolah.

Prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. 

Kemudian, prioritas ketiga diberikan pada CPDB yang berdomisili sama dengan kelurahan sekolah.

 

Kategori :