Syarat Daftar Peserta Didik baru PPDB DKI Jakarta

Kamis 09-06-2022,13:25 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

Persyaratan CPDB jenjang SMK

- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

BACA JUGA:Harga Pangan Jakarta Melonjak Pemkot Jakbar Segera Lakukan-langkah Ini

Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:

- Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 7 Mei-14 Juni 2022

- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMP Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 23 Mei 2022

- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMA Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022

- Pendaftaran Jalur Prestasi akademik, prestasi non akademik Anak Panti, Difabel, Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13-15 Juni 2022

- Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJakarta: 20-22 Juni 2022

- Pendaftaran Jalur Zonasi: 27-29 Juni 2022

- Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 13-28 Juni 2022

Kategori :