JAKARTA, DISWAY.ID – Penetapan harga pangan tak sesuai dengan Kemendag akan ditindak tegas Pemkot Jakbar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Jakarta Barat, Iqbal Hamid saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis, 9 Juni 2022 tantang penetapan harga pangan.
Iqbal menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) akan berikan tindakan tegas bagi produsen yang memberikan harga pangan tak sesuai ketentuan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
BACA JUGA:Siap Jalani Balap Seri 3 FIM JuniorGP di Catalunya, Arbi Pasang Target Raih Poin Maksimal
BACA JUGA:Ada Apa Ridwan Kamil Terbang ke Swiss Lagi? Ini Postingan Terakhir di Instagram
"Kita punya sanksi administratif berupa teguran lisan dan pemberhentian sementara perizinan jika produsen menetapkan harga pangan tidak sesuai dengan ketentuan. Itu adalah langkah akhir," ujar Iqbal Hamid.
Akan tetapi pemkot Jakbar lebih memilih untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk para produsen dan pengecer tentang penetapan harga pangan.
"Pak Walikota meyampaikan bahwa kita akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi untuk para produsen dan pengecer agar tetap mematuhi harga pangan yang sudah ditentukan oleh Kemendag," ucap Iqbal.
Iqbal juga mengatakan bahwa pihak dari Pemkot Jakbar sering mendatangi pasar-pasar di Jakbar untuk monitoring harga pangan.
BACA JUGA:Mulai 13 Juni Contra Flow Diberlakukan di 6 Ruas Jalan Tol Kelapa Gading hingga Pulogebang
BACA JUGA:Luhut Buka-bukaan di DPR: Jangan Saling Menyalahkan, Duit Belanja Vaksin Sisa Rp 1, 3 Triliun
"Kita ada kegiatan monitoring harga pangan dengan Sudin ketahanan pangan, kelautan dan pertanian yang rutin di setiap minggunya," jelasnya.
Tidak hanya mengecek harga pangan, mereka juga melakukan pemantauan seperti cek kualitas bahan pangan.
Sedangkan untuk operasi pasar, mereka mengatakan masih menunggu arahan dari pimpinan.
BACA JUGA:Catat! Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Lagi Ziarah di Kota Nabi