JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Sumatera Barat 2 Guspardi Gaus kaget mendengar kabar adanya usaha kuliner yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang non-halal.
Restoran masakan khas Minang itu secara gambling menjual produk dengan bahan dasar daging babi.
Kemunculan restoran masakan Minang dengan bahan dasar daging babi ini ramai di media sosial (medsos).
BACA JUGA:Menangis! Pria Nikahi Kambing Betina Akhirnya Tobat dan Buat Pernyataan di MUI Gresik
Restoran Minang berbahan dasar babi itu disebut-sebut berlokasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia,” kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Menurut Guspardi, masakan khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal.
Pemilik restoran yang membawa nama nasi Padang dengan menu babi, menurut Guspardi, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
BACA JUGA:Puluhan Personil Polres Bandung Disiapkan di Lokasi Pemakaman Eril
“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” tegas politikus PAN ini.
Legislator kelahiran Bukittinggi bergelar datuak batuah itu menjelaskan masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah atau ABS-SBK.
Pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal dinilai jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.
Guspardi menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya.
BACA JUGA:Kades Trijaya Otaki Pencurian Pipa Minyak di Musi Rawas Untuk Banggun Jembatan
Namun pemilik restoran mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.