“Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu, kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya,” pungkas Guspardi.
Berita Ini Juga Tayang di Jabar Ekspres dengan Judul: Viral Restoran Nasi Padang NonHalal, Dewan Dapil Sumbar: Pemilik Harus Minta Maaf