Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Agun Gunandjar Sebut Ada Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi E-KTP

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Agun Gunandjar Sebut Ada Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi E-KTP

Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyebut ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyebut ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP).

Hal ini disampaikan Agun Gunandjar usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 November 2024.

"Hari ini saya menerima panggilan kasus 15 lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya gak perlu saya sebutin," ujar Agun kepada wartawan.

BACA JUGA:Effendi Simbolon Ikut Jokowi Kampanyekan RIDO, Said PDIP Buka Suara

BACA JUGA:KPK Bakal Bikin Paman Birin Jadi Tersangka Lagi

Lebih lanjut, Agun Gunandjar enggan membeberkan nama dua dan jabatan dari dua tersangka baru tersebut.

"Udah masuk proses penyidikan, gak perlulah," kata dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK melakukan pencekalan terhadap mantan Anggota DPR RI Miryam S.Haryani (MSH).

Pada 2017 silam, Miryam  menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Ini Janji Heri Koswara Jika Terpilih Jadi Wali Kota Bekasi

BACA JUGA:Pernyataan Said Didu Saat Penuhi Panggilan Polresta Tangerang: Selama Ini Saya Membela Rakyat yang Tertindas!

Diketahui, pada 2019 silam, dikutip dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. 

Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads