JAKARTA, DISWAY.ID - Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja itu sendiri.
Langkah pemerintah ini dilakukan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Subsidi ini pun dalam upaya memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
”Maka diputuskan Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022,” Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 6 April 2022.
Menaker menambahkan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
BACA JUGA:Kapan Sih BLT Minyak Goreng Bisa Cair? Ini Harapan Jokowi
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
”Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," papar Menaker melalui siaran persnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BACA JUGA:Presiden Minta Menteri Stop Bicara Penundaan Pemilu 2024, JoMan: Sudahi Jangan Main Drama Lagi!
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.