JAKARTA, DISWAY.ID - Belakangan ini banyak bermunculan beragam merek minyak goreng (Migor) kemasan yang beredar luas di pasaran.
Lantas, banyak pula masyarakat yang mempertanyakan legalitas dari produk minyak goreng tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, saat ini setidaknya ada 425 merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
"Minyak goreng kemasan ada 425 merek dan sudah terdaftar semua, produsennya ada 225, karena satu produsen ada (produksi) berbagai merek," kata Oke di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.
BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
Kendati begitu, masyarakat tetap diminta hati-hati dalam memilih minyak goreng.
Sebab, polemik kelangkaan dan melonjaknya harga memberi insentif bagi oknum nakal untuk menjual minyak goreng oplosan dalam bentuk kemasan.
"Saya menyarankan warga untuk mengecek jika merek yang akan dibeli memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnya.
BACA JUGA:Fakta Baru Soal Penangkapan Vokalis Sisitipsi Terungkap, Akui Pakai Ganja Sejak 2010
Berikut adalah daftar merek minyak goreng kemasan yang sudah terdaftar di BPOM:
1. Minyak Goreng Camar
Terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD 208109115015, merek Camar diketahui punya masa berlaku hingga tahun depan. Masuk dalam klasifikasi minyak goreng sawit, Camar diproduksi oleh PT Asianagro Agungjaya, Jakarta.
Perusahaan sama tercatat juga memproduksi minyak goreng merek Orlando, Oilku, dan Harumas.
2. Minyak Goreng Sovia
Terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD 808113118048, merek Sovia diketahui punya masa berlaku hingga 2024. Masuk dalam klasifikasi minyak goreng sawit, Sovia diproduksi oleh PT Wilmar Nabati Indonesia, Jawa Timur.