Terungkap! Ternyata Ini Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis bebas terhadap 2 penembak enak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Vonis bebas terhadap 2 terdakwa kasus Unlaw Killing Laskar FPI tersebut diketahui dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Diketahui, 2 polisi penembak Laskar FPI divonis bebas.
Alasan atau pertimbangan hakim memvonis bebas menjadi sorotan.
Sedianya, sidang memutuskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan dalam kasus Km 50 Tol Cikampek itu.
Namun, disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dalam rangka pembelaan terpaksa.
Itulah yang menjadi alasan hakim memberikan vonis bebas.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” imbuhnya.
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim lagi
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: