Fakta Baru Soal Penangkapan Vokalis Sisitipsi Terungkap, Akui Pakai Ganja Sejak 2010

Fakta Baru Soal Penangkapan Vokalis Sisitipsi Terungkap, Akui Pakai Ganja Sejak 2010

Fakta Baru Soal Penangkapan Vokalis Sisitipsi Terungkap--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta baru soal penangkapan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis terkuak.

Menurut keterangan polisi ia sudah mengenal narkoba jenis ganja selama 12 tahun, atau sejak 2010 silam.

Tak hanya itu, vokalis yang biasa disapa Ojan ini juga pernah menggunakan sabu serta obat-obatan lain seperti psikotropika.

BACA JUGA:Tjetjep Heriyana, Legenda Balap Motor Indonesia, Dapat Tiket Nonton MotoGP Mandalika dari Ridwan Kamil

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022.

"Tersangka mengaku mulai mengonsumsi dan mengenal ganja sejak Tahun 2010, juga pernah mengonsumsi sabu sejak 2014 sampai 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022.

Sebelum ditangkap, Fauzan sempat mengonsumsi kopi yang mengandung ganja di Summarecon Mall Bekasi pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A53 5G dan Galaxy A33 5G Tak Dibekali 'Kepala Charger', Kenapa?

"Dilanjutkan dengan mengonsumsi psikotropika pada Rabu, 16 Maret kemarin dirumahnya," sambungnya.

"Hasil cek awal barang bukti terbukti positif mengandung ganja serta obat-obatan lain yang diamankan positif mengandung alprazolam. Kemudian hasil urine MFL positif mengandung ganja," jelas Zulpan.

Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang publik figur berinisial Muhammad Fauzan (MF) (29) atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:Dianggap Lalai, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

"MF (29) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis 17 Maret 2022.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menjelaskan MF (29) diamankan pada kamis dini hari, 17 Maret 202

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads