Dianggap Lalai, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Dianggap Lalai, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dituntut JPU 7 Tahun Penjara--pmj news

JAKARTA, DISWAY.ID - Tubagus Joddy, sopir yang alami kecelakaan maut hingga menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, kembali menjalani sidang tuntunan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh JPU Adi Prasetyo.

Menurutnya terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Fakta Menyebut Mandalika Sekarang Berkat Jasa Presiden Soeharto?

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi, Junar dikutip dari PMJ NEWS.

Lanjut Adi, barang bukti juga sudah terkumpul berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

BACA JUGA:Anya Geraldine Punya Pengumuman Penting, Begini Katanya

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Adi.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut itu.

BACA JUGA:Ikuti Raker Komisi X DPR Soal Kesiapan MotoGP, Sandiaga Uno Jelaskan Ini

Usia menjadi tersangka, Joddy dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.

Penyidik juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: