JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya THR) tahun 2022.
Posko THR dibuka secara fisik dan virtual.
Oleh karenanya, pekerja bisa melakukan pengaduan terkait pencairan atau permasalahan THR secara langsung ke posko atau melalui link yang diseediakan Kemenaker.
Adapun link yang disiapkan ialah poskothr.kemenaker.go.id.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, dibuatnya posko pengaduan ini adalah layanan pemerintah untuk pekerja agar semua terkoordinasi dengan baik.
Dengan posko THR itu, agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.
Alhasil, aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Temui Menteri Pariwisata Australia, Promosikan Destinasi Wisata Indonesia
Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.
Sedangkan ketentuan THR tahun ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang wajib dibayar secara penuh.
Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Bila pengusaha belum siap atau ada permasalahan untuk membayarkan THR kepada pekerja, maka bisa dimediasikan.
BACA JUGA:Nyaris Rudapaksa Istri Ojol, Penjaga Warung Kopi di Bekasi Jadi Tersangka
“Itu sesuatu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapatkan laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi, harapannya semoga sebelum lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi,” jelas Anwar.
Anwar memperkirakan surat edaran mengenai pembayaran THR akan segera dirilis pada pekan ini.
“Secepatnya, kami menunggu waktu untuk bisa kita keluarkan, semoga dalam minggu ini,” katanya.