2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Sudah Sesuai SOP

Jumat 18-03-2022,16:01 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.

Kategori :