JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya ikut menyatakan sikap soal keputusan majelis hakim membebaskan 2 anggota polisi terdakwa kasus KM 50.
Kabarnya, dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana.
Pasalnya tindakan 2 polisi itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Umrah asal Jawa Timur, Cek Jadwalnya
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara pada Jumat 18 Maret 2022.
"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kombes Pol Indra Zulpan, dikutip dari PMJ News pada 18 Maret 2022.
Tak hanya itu, Zulpan juga menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA:Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dibebaskan, Hakim: Ada Serangan yang Melawan Hukum!
"Kemudian yang kedua terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terkait peristiwa di KM 50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan di lapangan," jelasnya.
Zulpan berharap, dengan adanya kasus ini dapat menjadikan anggota kepolisian khususnya dibawah Polda Metro Jaya semakin profesional dalam bertugas.
"Semoga kedepan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam bertugas di lapangan dan dalam memberikan rasa aman di masyarakat," tukas Zulpan.
BACA JUGA:Akhirnya! Festival Kali Bekasi 2022 Kembali Digelar, Ada Apa Saja?
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin mulanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaandalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim