BACA JUGA:Rumah Demonstran Muslim Terhadap Penghina Nabi Muhammad Dirubuhkan Polisi India
BACA JUGA:PSG 'Ngebid' Lebih Tinggi Buat Paul Pogba, Juventus Ketar-ketir?
Dilansir dari dpr.go.id, sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan telah menandatangani surat perintah audit terhadap perusahaan kelapa sawit dan minyak goreng.
Ia mengaku diminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan minyak goreng di pulau Jawa dan Bali.
Audit ini dilakukan untuk mengidentifikasi industri kelapa sawit meliputi luasan kebun, produksi, dan kantor pusatnya.
Audit industri kelapa sawit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk membenahi komoditas minyak goreng di bagian hulu dan juga untuk mengetahui pemilik lahan perusahaan sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:Wabah Corona di Beijing, Ribuan Orang Cluster Bar 24 Jam Antre Panjang Tes Covid-19
BACA JUGA:Jutaan Orang Melepas Kepergian Eril, Ridwan Kamil: Selamat Jalan Anaku Sayang
“Mungkin audit itu planning kedua sebenarnya, cuma mana yang terbaik saya ya setuju saja saya pikir,” pungkas Rudi.