2. Bagi pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Atigen bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1.
4. Anak usia di bawah 6 tahun syarat vaksinasi untuk mudik tidak diberlakukan dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
5. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan juga surat keterangan dokter sakit pemerintah.
BACA JUGA:
- Luhut Binsar Pandjaitan: Sejak Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster Meningkat Cukup Tinggi
- Simak! Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Dilanggar Lho
- Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Anak-anak: Vaksin Dosis Kedua, Tidak Wajib PCR atau Antigen
6. Membawa syarat dokumen seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pemudik yang membawa anak.
7. Pemudik harus sudah menginstal aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster, vaksin dosis 1 dan dosis 2 bagi pemudik yang tidak mempunyai handphone.
Pada tahun lalu pendaftaran dan info mudik gratis bisa dilihat dari laman resminya yaitu mudikgratis.dephub.go.id.
Para peserta mudik gratis dapat memilih menggunakan moda transportasi bus atau kereta api.