Simak! Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Dilanggar Lho
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api Pangrango --
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah menerbitkan aturan dan syarat lengkap untuk masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Dalam SE ini, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
BACA JUGA:Rahmat Effendi Resmi Jadi Tersangka, Penyidik KPK Panggil 11 Orang Saksi Kasus Pencucian Uang
Dikutip dari PMJ NEWS, berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik:
1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
BACA JUGA:3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang, Gakkum KLHK Tidak Berhenti Dalami Pihak Lain
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
BACA JUGA:Buka Ta'mir Ramadan MUI Cikupa, Bupati Tangerang Ajak Galakkan Tadarus Al Quran
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri 2022.
Akan tetapi, para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jokowi mengatakan syaratnya yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga (booster). Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.
BACA JUGA:Gakkum Kementerian LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 24 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: