3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang, Gakkum KLHK Tidak Berhenti Dalami Pihak Lain
Penyidik Gakkum Kementerian LHK di lokasi.-ist-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Penyidik Gakkum Kementerian LHK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengelolaan sampah liar di Kota Tangerang.
Penetapan para tersangka tersebut bagian penindakan yang terus digalakkan Gakkum KLHK.
Penindakan kasus ini, menurut Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.
Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.
"Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:Gakkum Kementerian LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang
Komitmen KLHK, sebut Rasio, tidak berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal.
"Begitu juga untuk penyidikan untuk pengelolaan sampah illegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kami tidak akan berhenti kepada penyidikan tersangka T (43), MS (59) dan G (52), penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini," jelas Rasio.
Rasio menengarai kegiatan pengelolaan sampah illegal terindikasi terjadi juga di lokasi-lokasi lainnya.
Oleh karenanya, Rasio menambahkan pihknya sudah perintahkan pengawas dan penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami lokasi-lokasi lain.
BACA JUGA:Pakai Sarung Berbatu, Puluhan Remaja di Tangerang Diamankan
"Siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah ilegal tersebut. Khususnya lokasi pengelolaan sampah illegal yang berada dipinggiran sungai maupun pemukiman. Agar Indonesia bersih sampah, kita harus hentikan pengelolaan sampah illegal segera, penanggung jawab pengelolaan sampah illegal ini harus dihukum seberat-beratnya," pungkas Rasio.
Diketahui, Gakkum KLHK melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah liar di Kota Tangerang.
Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu T (43), MS (59) dan G (52).
Mereka ditetapkan tersangka, karena terkait aktivitas pengelolaan sampah secara ilegal.
Berdasarkan penyidikan, ada 3 tempat pengelolaan sampah liar yang ditindak Gakkum KLHK.
BACA JUGA:Minibus Tabrak Truk Hingga 6 Orang Tewas di Cirebon, Olah TKP Korlantas Polri Temukan Fakta Ini
Tiga lokasi tersebut yakni Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk di Jl Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengungkapkan, para tersangka melakukan tindak pidana/kejahatan pengelolaan sampah ilegal.
Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3.
Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane.
"Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan T (43) yang bertempat tinggal di Sepatan Timur, MS (59) dan G (52) yang bertempat tinggal di Desa Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang sebagai tersangka," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: