Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Anak-anak: Vaksin Dosis Kedua, Tidak Wajib PCR atau Antigen

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Anak-anak: Vaksin Dosis Kedua, Tidak Wajib PCR atau Antigen

JAKARTA, DISWAY.ID-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan syarat perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah bagi anak usia di bawah 6 tahun dan anak usia 6-17 tahun.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan untuk syarat pelaku perjalanan lebaran 2022, anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan test PCR atau antigen. Sedangkan anak usia 6-17 tahun pun tak wajib melakukan test PCR atau Antigen namun, harus menunjukkan telah vaksinasi dosis kedua.

“Namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga (booster) untuk syarat tidak testing Antigen maupun PCR,” katanya mengutip situs Kementerian Perhubungan, Senin 4 April 2022.

“Namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. Intinya satgas bukan membatasi para pemudik,” tambahnya lagi.

Syarat perjalanan mudik ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Jadi bukan sebagai upaya menghalangi pemudik pulang ke kampung halaman. 

“Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” katanya.

Kasatgas mengungkapkan, kalau vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama bagi pemudik.

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu lagi melakukan testing,” katanya.

Bagi para pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. 

Sedangkan bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam. Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” katanya.

Kastagas menegaskan, pemudik diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Mematuhi protokol kesehatan sangat diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan Covid-19. Seperti yang sudah terjadi pada periode liburan sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran sangat tinggi mencapai 79,4 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.radarbanten.co.id/syarat-mudik-lebaran-2022-anak-usia-di-bawah-17-tahun-tak-perlu-tes-antigen-dan-pcr/2/

Berita Terkait

Close Ads