Aturan Baru Satgas Covid-19, Acara Skala Besar Wajib Tes PCR dan Penuhi Syarat Ini
Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia-Wiku Adisasmito-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penambahan Covid-19 terjadi di sejumlah daerah yang ditengarai dipicu adanya varian baru.
Antisipasi demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan baru protokol kesehatan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto mulai berlaku Selasa 21 Juni 2022.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumbar Tuding Gus Miftah Kelewatan Gak Ngertinya
Sedangkan aturan baru penerapan protokol kesehatan meliputi kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak peserta.
Di mana dalam acara skala besar itu dihadiri pejabat setingkat menteri ke atas, peserta acara diwajibkan melakukan tes PCR sebelum acara.
"Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers, Selasa 21 Juni 2022.
Sementara, kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP diimbau melakukan tes antigen terlebih dulu.
BACA JUGA:Restoran Padang Terbesar se-Dunia Ada Di Mana? Tempati Lahan Seluas 4.5 Hektar, Sediakan 1.000 Kursi
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya
Kemudian, anak usia 6-17 tahun yang boleh masuk tempat acara berskala besar wajib sudah vaksin dosis kedua.
Dewasa 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
"Usia di bawah 6 tahun atau komorbid diimbau tak ikut kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan," tutur Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: