Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik terkait gaji ke 13--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Pencairan gaji ke-13 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.

Proses pencairannya melalui Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:Viral Gadis asal Yogyakarta Bergaji Rp 2,6 Miliar, Dapat Beasiswa Penuh Saat Kuliah di New York University

Selanjutnya, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keluar pada tanggal 1 Juli 2022.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah. 

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan juli.

Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

BACA JUGA:Fakta Petani Renta Dapat Upah Uang Mainan Diungkap Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.

Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.

“Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait