Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik terkait gaji ke 13--

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads