Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik terkait gaji ke 13--
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
BACA JUGA:Kaki Jemaah Haji Indonesia Melepuh Injak Halaman Masjid Nabawi
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: