Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik terkait gaji ke 13--
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000
BACA JUGA:Pendeta Gilbert Heran Kok Rendang Babi Diributkan
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.
Dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
BACA JUGA:Anies dan Ganjar Pilihan Mayoritas Massa Pemilih Nasdem, SMRC Ungkap Hasil Survei Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: