Aturan Baru Satgas Covid-19 : Boleh Lepas Masker Asalkan Sehat

Aturan Baru Satgas Covid-19 : Boleh Lepas Masker Asalkan Sehat

Aturan baru Satgas Covid-19 tentang penggunaan masker-Satgas Covid-19-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pandemi Covid-19 di Indonesia disebut sudah semakin terkendali. Satgas Covid-19 pun merubah kebijakan, salah satunya tentang penggunaan masker. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, kondisi tersebut merupakan tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Sehingga kondisi sekarang menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Masyarakat yang Mau Booster Covid-19 Boleh Pakai Vaksin Merek Apapun

"Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” kata Wiku.

Dia menambahkan, SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

BACA JUGA:Covid-19 Belum Hilang! Ada Tambahan 761 Kasus Dalam Sehari, Update per 15 Mei 2023

BACA JUGA:Kemenkes Laporkan 761 Kasus Warga Terkonfirmasi Covid-19

Dalam surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik, untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Anjuran pertama yakni tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid. 

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.

BACA JUGA:Kata Kemenkes Pandemi Covid-19 Akan Segera Berakhir, Berikut Penjelasannya !

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus. 

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: