Masyarakat Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Asalkan..

Masyarakat Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Asalkan..

Masyarakat Sudah Diizinkan Lepas Masker di Ruang Publik-Coyot-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat Indonesia sudah diizinkan sepenuhnya untuk tidak wajib mengenakan masker di tempat umum.

Dalam aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia yang diedarkan Satgas Penanganan Covid-19, ada poin yang menyebut bahwa penggunaan masker tidak wajib lagi dilakukan.

Meski begitu ada sejumlah aturan tertentu bagi masyarakat yang boleh melepas masker ketika sedang di ruang publik.

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Masyarakat yang Mau Booster Covid-19 Boleh Pakai Vaksin Merek Apapun

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," salah satu poin di SE tersebut, dikutip pada Sabtu 10 Juni 2023.

Kebijakan soal prokes ini merupakan bagian dari (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, SE terbaru yang ada juga mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," terang Wiku.

BACA JUGA:Kemenkes Laporkan 761 Kasus Warga Terkonfirmasi Covid-19

Sekadar informasi, SE terbaru terkait prokes itu mengatur soal protokol kesehatan seluruh masyarakat bagi yang ingin melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi dalam mencegah penularan Covid-19.

Vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua tetap diwajibkan, terutama untuk masyarakat yang kondisi tubuhnya rentan tertular seperti lansia dan komorbid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: