TANGERANG, DISWAY.ID-- Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy periode 2017-2022 akan berakhir 12 Mei 2022.
DPRD Banten telah sepakat mengusulkan pemberhentian jabatan tersebut kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri agar disetujui segera sebelum berakhir.
Dari masa kepemimpinan gubernur-wakil gubernur ini, penggiat antikorupsi yaitu Ketua Barisan Independen Antikorupsi (Biak), Abdul Rafid, menilai kasus korupsi masih marak dan pelayanan publik buruk.
Dirinya mencatat, terdapat sejumlah kasus korupsi yang kini mencuat dan tengah ditangani pihak penegak hukum.
BACA JUGA: Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, ABG di Tangerang Dirudapaksa 4 Temannya, Kini Hamil 6 Bulan
Sepanjang tahun 2021, misalnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerima 13 laporan tindak pidana korupsi.
Dari belasan kasus korupsi itu, sebanyak 8 kasus diantaranya telah dinyatakan sempurna dan dalam proses persidangan.
Sedangkan 5 kasus lainnya kini masih dalam proses penyelidikan.
"Belum lagi kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten," ungkapnya, pekan kemarin.
BACA JUGA: Diduga Dimodifikasi Untuk Timbun BBM, Minibus Ludes Terbakar di Ogan Ilir
Menurut Opik, sapaan karibnya, kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten selama WH menjabat Gubernur juga menumpuk.
Kasus korupsi itu, diantaranya terkait pengadaan masker, dana hibah pondok pesantren, pengadaan komputer UNBK dan lainnya.
Ketidakmampuan masa kepemimpinan kali ini, sebut Opik, juga terlihat dari hasil penilaian Ombudsman RI terkait Kepatuhan Pemerintah Provinsi Banten terhadap standar pelayanan publik.
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2022, PT Angkasa Pura II Operasikan Kembali Skytrain dan Terminal I Soetta
Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.
Di mana dalam penilaian terakhir tahun 2018 Pemprov Banten memperoleh predikat tinggi zona hijau, tetapi untuk tahun 2021 mengalami penurunan dan berada di zona kuning.
BACA JUGA: Maaf, Bandara Internasional Jawa Barat Belum Bisa Layani Penerbangan Mudik 2022
Belum lagi banyak laporan masyarakat ihwal buruknya pelayanan publik terhadap kinerja Pemprov Banten, seperti ketiadaan Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Semenjak BPSK diambilalih oleh Pemprov Banten dari tangan Pemerintah Kota/ Kabupaten, para konsumen merasa kehilangan hak hukumnya.
BACA JUGA: DPRD Banten Usul Pemberhentian Gubernur dan Wagub, Andika: Kembali ke Masyarakat
"Sampai sekarang para calon komisioner yang sudah terpilih dalam tahap seleksi dengan menggunakan ratusan juta uang negara belum juga mendapatkan SK dari Gubernur, sehingga berdampak pada hilangnya hak hukum masyarakat selaku konsumen. Ini sangat bahaya sekali," jelasnya.