"Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan mengalami luka jahitan di bagian kepala belakang akibat bacokan tersebut," ucapnya.
Usai melakukan tindakan kejahatan tersebut, pelaku pun langsung meninggalkan korban di TKP dengan kondisi dipenuhi luka di bagian kepala.
Kemudian salah satu pelakunya yaitu NA menyimpan barang bukti berupa handphone Iphone 12 di gerobak di lokasi parkiran kemukus Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Penyebab Jalur LRT yang Diduga Ambles di Jatibening Gegara Ini?
Tapi barang bukti tersebut langsung ditemukan oleh tim Buser Tambora saat sedang melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku sekutar pukul 19.00 WIB di parkirkan KAI Jl. Kemukus Rt 04/06, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di hari yang sama, yaitu Senin, 13 Juni 2022 dan diketahui bahwa salah satu tersangkanya berprofesi sebagai juru parkir.
"Pelaku NA als Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah Jalan Kali Besar Tambora Jakarta Barat," kata pria berpangkat melati di pundaknya.
Akibat dari tindakannya, kedua pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.