JAKARTA, DISWAY.ID-Aktor Iko Uwais dijadwalkan akan diperiksa polisi hari ini terkait dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang desain interior Rudi.
Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota itu hanya dihadiri kuasa Tim kuasa hukumnya. "Klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 14 Juni 2022.
Sementara Kuasa Hukum Iko Uwais lainnya Leonardus Sagala menceritakan kejadian yang berbeda dari versi pelapor yang juga korban Rudi.
Menurut Leonardus Sagala, Rudi yang memulai provokasi Iko Uwais. Sedangkan pemukulan yang dilakukan Iko Uwais kata Leonardus adalah bentuk perlindungan diri.
BACA JUGA:Iko Uwais Akan Dipanggil Polisi, Pukul Tetangganya Gara-gara Tagihan Desain Interior?
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ujar Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni.
Keributan itu bermula saat Iko Uwais berupaya mencari tahu keberadaan Rudi di kediamannya. Namun, Rudi ternyata tak senang dengan apa yang dilakukan oleh aktor laga itu, sehingga meneriaki Iko.
"Klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan saudara Rudi ini ada di rumah," kata Leonardus. "Nah, ternyata saudara Rudi mengetahui dan dia keberatan. Dia teriak kepada klien kami, memaki klien kami dan keluarga," sambung dia.
BACA JUGA:Kronologi Iko Uwais Pukul Orang Hingga Luka-luka di Depan Audy Item
Semula, Iko Uwais memilih tak memperpanjang masalah dengan kembali ke rumah. Akan tetapi, menurut Leonardus, istri Rudi tetap merekam dan memaki, bahkan mengancam akan memviralkan.
Pemain film Merantau itu akhirnya tak bisa lagi tinggal diam. "Akhirnya klien kami secara spontan berusaha untuk menghentikan perekaman itu karena ini berpotensi merusak nama baik klien kami," tutur Leonardus.
Dia mengeklaim kliennya diserang oleh Rudi ketika berusaha menghentikan aksi perekaman yang dilakukan oleh istri sang pelapor. "Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami," kata Leonardus.
Menurut dia, kliennya melakukan pembelaan tatkala Rudi berupaya membanting Iko Uwais. Namun, dia menegaskan apa yang dilakukan oleh Iko Uwais merupakan bentuk membela diri.
"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri," ucap Leonardus. Iko Uwais melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," sambungnya.
Sebelumnya, Rudi membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022. Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki laporan tersebut. (mcr7/jpnn)