Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Atas vonis tersebut, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual tegas menyatakan banding. “Saya menyatakan banding,” tegas Alex Noerdin.
Sementara tim JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir dan di berikan waktu hingga tujuh hari ke depan guna mengambil sikap terima atau Banding. (fdl/sumeks)
Disclaimer: Berita ini telah tayang di Linggaupos.disway.id dengan judul: Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Banding