Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan. Khawatirnya akan timbul tindakan melawan hukum baru.
“Kami melaksanakan penyelidikan secara berkesinambungan artinya akan timbul delik-delik baru tindakan melawan hukum baru yang pertama yang paling dekat akan kita terapkan UU sistem Pendidikan Nasional UU Pesantren juga dan juga pencucian uang koordinasi kami dengan PPATK,” paparnya.
Seperti diketahui, pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Hengki mengungkapkan, sekolah-sekolah milik Khilafatul Muslimin ini dipimpin atau kurikulumnya diatur oleh masing-masing pimpinan pondok pesantren dan menteri pendidikan yang setelah diperiksa katanya setara dengan Menteri Pendidikan.
BACA JUGA:Puluhan Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin, Kemendikbudristek dan Kemenag Lalai!
"Mereka memiliki 25 pondok pesantren, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31
"Ini baru sementara dan akan berkembang terus mencari sekolah-sekolah yang terafiliasi,” ujar Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Juni 2022.
"Kemudian juga diajarkan di sini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis,” tambahnya.
“Semua lembaga pendidikannya tidak mengaku kepada perundang-undangan nasional.
BACA JUGA:Soal 30 Pesantren Khilafatul Muslimin, Kementerian Agama Beri Tanggapan Resmi
"Apakah itu UU sisdiknas (sistem pendidikan nasioanal) maupun UU pesantren. Memang dalam UU tersebut mewajibkan berazaskan pancasila dan uud 45,” jelasnya.
Kombes Hengki juga mengatakan Khilafatul Muslimin memiliki sekolah dari SD yang hanya selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 universitas. Satu ada di bekasi dan satu ada di NTB.
“Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama 2 tahun mendapatkan gelar SKH (Sarjana Kekhalifahan Islam).
"Oleh karenanya, yayasan pendidikan yang didirikan itu adalah sebagai suatu alat.
BACA JUGA:Satu Lagi Diduga Petinggi Khilafatul Muslimin Diamankan, Berhasil Musnahkan Barang Bukti Makar
"Oleh karenanya aktanya kami sita sebagai instrumental delik atau alat kejahatan,” beber Hengki.