Dalam laporan itu, ketiga akun yang tak disebutkan identitasnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
"Kami melaporkan kondisi ini. Jadi yang kita laporkan korbannya adalah teman-teman Kongres Pemuda Indonesia dan masyarakat Indonesia karena menjadi korban dari adu domba yang sangat tidak sehat," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 16 Juni 2022.
Roy Suryo yakin dirinya tak bersalah dalam beredarnya meme stupa tersebut.
Bahkan Roy Suryo menawarkan diri ke Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk membantu menangkap para pelaku.
"Pertanggungjawaban saya ini sekaligus konsekuensi saya sebagai orang yang dituduh juga untuk ikut menyebarkan maka saya bantu pihak kepolisian," kata Roy Suryo.
"Saya menawarkan diri kepada polisi untuk membantu, bukan hanya menjadi saksi. Sekaligus menunjukkan URL nya. Saya sudah simpan," imbuh mantan Menpora ini.