JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mencatat sebanyak 3.285 pengaduan terkait konten yang dianggap sebagai berita palsu dari 2020 hingga ke-31 Mei 2022.
Kepala Petugas Pemantau MCMC Zulkarnain Mohd Yasin mengatakan ada lonjakan pengaduan berita palsu pada Maret 2020 terkait COVID-19 tetapi trennya menurun mendekati 2021.
“Jenis berita palsu yang umum berkisar seputar peniruan identitas atau merusak reputasi,” ujar Zulkarnain dikutip dari Bernama, Jumat 17 Juni 2022.
BACA JUGA:Ritual Adat Labuh Sesaji, Kearifan Lokal Kawah Gunung Bromo yang Menyimpan Makna Luhur
Menurut dia, publik cenderung menggeneralisasi, tetapi secara hukum beberapa berita palsu itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik seseorang.
Zulkarnain mengatakan, berita palsu juga termasuk peniruan identitas yang memanfaatkan individu terkemuka di bidang politik, bisnis, atau perbankan sebagai dukungan untuk usaha investasi tertentu atau untuk digunakan sebagai rekomendasi investasi kepada orang-orang terkenal.
Masyarakat perlu memahami bahwa konten yang disampaikan dalam berita palsu dapat berupa gambar dan dapat dikategorikan sebagai insiden, pencemaran nama baik, atau peniruan identitas, katanya.
BACA JUGA:Didemo Ratusan Massa PA 212 Kedubes India Tutup Karena Libur
Zulkarnain mengatakan MCMC menggunakan Bagian 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (CMA) 1998 untuk mengadili setiap pihak yang terlibat dalam penyediaan konten palsu dan mengancam.
Tidak semua keluhan yang signifikan tentang berita palsu akan mengarah ke penuntutan karena pihak berwenang menghadapi banyak tantangan dalam memerangi ancaman tersebut.
“Penanganan berita palsu tidak hanya menuntut terdakwa secara hukum tetapi juga mengambil tindakan administratif ke platform dan penyedia layanan data untuk penghapusan konten atau berita palsu tersebut,” katanya.