UAH Ungkap Pertanyaan Gus Miftah Soal Agama Rendang Babi Agak Janggal: Jangan Aneh-aneh Lah..

Senin 20-06-2022,14:18 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Ulama muda Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyebut pertanyaan Gus Miftah soal sejak kapan rendang memiliki agama merupakan suatu hal yang tak berfaedah.

UAH justru menilai pertanyaan yang dilontarkan Gus Miftah itu justru seakan mengecilkan suatu tradisi dari wilayah terentu.

Menurut UAH, rendang babi mempunyai agama sejak batik, calung hingga angklung sudah berkewarganegaraan.

BACA JUGA:Dua Laga Persib Bandung Digeser ke Stadion Si Jalak Harupat, Tanpa Penonton!

BACA JUGA:40 ASN Pemkot Jakbar Jalani Pembinaan Siaga Bencana

Yang dimaksud UAH yakni pakaian serta alat-alat musik tradisional itu memang tidak punya agama, tetapi secara negara tetap diakui keberadaannya.

Ulama berusia 37 tahun itu menganggap masyarakat Indonesia pasti akan kesal apabila ada negara lain yang melakukan klaim terhadap batik atau alat-alat musik tradisional Indonesia.

Terlebih jika yang mengklaim itu adalah negara tetangga, yakni Malaysia. Sudah pasti Indonesia langsung marah besar.

"Kalau batik diklaim sama Malaysia mau tidak? Tidak, orang Indonesia akan mengatakan batik itu budaya Indonesia," tutur UAH.

BACA JUGA:Covid-19 Ancam Kawasan Perjudian Terbesar Asia, Bisnis Makau Tutup Kecuali Kasino Sebanyak 9.000 Jiwa Tewas

BACA JUGA:Polisi Bern Bocorkan Hasil Penyelidikan Insiden Kakek 59 Tahun Tenggelam di Sungai Aare: Tidak Dapat...

UAH yakin, hal-hal yang sudah melekat pada suatu tradisi atau budaya Indonesia pasti tidak akan ingin diklaim oleh negara-negara lain.

Selain itu, UAH menganggap pertanyaan Gus Miftah soal sejak kapan rendang punya agama sama sekali tidak ada artinya.

"Pertanyaannya sejak kapan batik punya kewarganegaraan? Kan sama saja. Artinya itu pertanyaan yang tidak berfaedah, kenapa? karena itu (rendang) sudah menjadi budaya yang melekat," pungkasnya.

Lebih lanjut, UAH meyakini bahwa meskipun hanya makanan tetapi tetap saja bisa saja menjadi sebuah hukum dasar yang ada di dalam suatu wilayah.

Kategori :