JAKARTA, DISWAY.ID - Komnas Perempuan dan elemen terkait minta Pemerintah merumuskan peraturan turunan setelah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang.
”Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilis yang dikutip Rabu 13 April 2022
Hal senada diungkapkan Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia. Bahwa Proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja.
BACA JUGA: Kado Hari Kartini, RUU TPKS Representasi Perjuangan Perempuan Indonesia
”Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” tutur Titi.
Dalam catatan Titi, bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden. Untuk PP yang harus segera dikeluarkan Pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban.
Hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Sahkan RUU TPKS, Puan Maharani: Tidak Ada Tempat Kekerasan Seksual di Indonesia!
”Selain itu, PP juga mengatur soal Ketentuan tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; serta Ketentuan Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambah Titi.
Sementara untuk Peraturan Presiden mengatur tentang Pelayanan Terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.
”Untuk Perpres mengatur lebih lanjut tentang tim terpadu saat, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” paparnya.
BACA JUGA: RUU TPKS Resmi Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Ini Hadiah Bagi Perempuan Indonesia
Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, memastikan Pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.
”Semangat antara DPR RI dan Pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual,” jelas Bintang.
Bintang memaparkan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual.