Kado Hari Kartini, RUU TPKS Representasi Perjuangan Perempuan Indonesia

Kado Hari Kartini, RUU TPKS Representasi Perjuangan Perempuan Indonesia

DPR RI sahkan penambahan otonomi baru-DPR RI-

JAKARTA, DISWAY.ID – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU memperlihatkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.

RUU TPKS yang pembahasannya memakan waktu cukup lama dengan beragam dinamika hingga tiba pada tahap persetujuan, merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan seluruh perempuan di Indonesia.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI Christina Aryani menilai pengesahan ini memperlihatkan bukti semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.

BACA JUGA: Bersejarah, Hari Ini RUU TPKS Disahkan Jadi UU

”Buah perjuangan perempuan Indonesia yang tidak sia-sia. Dengan ini disahkan RUU TPKS maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang,” terang Christina, Selasa 12 April 2022. 

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 mengatakan RUU TPKS disahkan menjadi UU adalah sebuah tonggak baru payung hukum. 

”Ini dapat memberi kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban, memberikan keadilan atas korban serta melaksanakan penegakan hukum,” kata Puan.

BACA JUGA: RUU TPKS Resmi Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Ini Hadiah Bagi Perempuan Indonesia 

RUU ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual

RUU juga mengatur mengenai 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

BACA JUGA: Ketok Palu UU TPKS Paling Lambat 14 April 2022  

Termasuk pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya.

Kini penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dpr ri