MKD Tunda Pemanggilan Terhadap Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi Kebijakan PPN 12 Persen: DPR RI Masih Reses

MKD Tunda Pemanggilan Terhadap Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi Kebijakan PPN 12 Persen: DPR RI Masih Reses

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka.-tangkapan layar instagram@riekediah-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam  menjelaskan bahwa penundaan itu dikarenakan semua anggota dewan, termasuk MKD, masih berada di daerah pemilihan masing-masing.

“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.

BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Gedung Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pagi Ini

BACA JUGA:Pengakuan Korban Jeju Air yang Berhasil Selamat, 179 Dinyatakan Tewas

"Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” sambungnya.

Nazaruddin belum dapat memastikan jadwal pasti pemanggilan ulang. Namun, ia memastikan pemanggilan itu dilakukan di pertengahan Januari 2025.

"Abis masa sidang nanti," ujar Nazaruddin.

BACA JUGA:Surya Paloh Tak Hadiri Pertemuan Ketua Partai di Rumah Prabowo, Waketum Partai NasDem: Tak Masalah, Hubungannya Semakin Hangat

BACA JUGA:Tanggal Pasti Malam 1 Rajab 2025, Ini Amalan yang Dianjurkan

Sebagai informasi, Rieke dilaporkan ke MKD oleh seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.

Pada surat tersebut terlihat, pemanggilan terhadap Rieke dilakukan pada tertanggal 27 Desember 2024.

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Terungkap! Suami Siti Badriah Idap Penyakit Pembengkakan Hati, Berawal Tak Bisa BAB

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads