MKD Tunda Pemanggilan Terhadap Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi Kebijakan PPN 12 Persen: DPR RI Masih Reses
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka.-tangkapan layar instagram@riekediah-
BACA JUGA:Milan Pecat Paulo Fonseca, Rossoneri Angkut Sergio Conceicao dari Porto
Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: