Ketok Palu UU TPKS Paling Lambat 14 April 2022

Ketok Palu UU TPKS Paling Lambat 14 April 2022

Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendampat dukungan dari Komnas Perempuan, aktivis dan lembaga lainnya. -DPR RI -

JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. 

Ini setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan  Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS.

BACA JUGA:Ratusan Perempuan di Sumsel Jadi Korban Penipuan Program Hamil

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan. 

”Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy, Kamis 7 April 2022.

Andy Yentriyani menambahkan, agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.

BACA JUGA:Taliban Larang Kembali Perempuan Sekolah, Kecuali Sampai Kelas 6 SD 

Peran dari masing-masing penyelenggara, baik dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan/ pengawasan harus dipastikan terus berjalan.

Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Sri Nurherawati yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sukma ini mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.

BACA JUGA:Rosiana Silalahi Akui Marah pada Angelina Sondakh: Perempuan Cantik,Cerdas, jadi Koruptor

”Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi,” ucap Sri Nurherawati dalam acara konferensi pers yang digelar Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Sri Nurherawati menyebut RUU TPKS sudah mengandung 6 elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: