SERANG, DISWAY.ID-- Sebanyak 20 menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Mereka adalah perusahaan yang sudah ditagih, tetapi masih belum kunjung membayar PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari menyebutkan, kebijakan pemanggilan penunggak pajak itu diambil lantaran perusahaan tersebut masih mangkir dari kewajibannya.
BACA JUGA:Miris, Petani Renta di Lampung Dapat Upah Uang Mainan
“Kami sudah persuasif sebelumnya,” ujar Opar.
Opar mengaku, Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) penagihan kepada perusahaan yang menunggak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada awal 2022.
Dari 33 perusahaan yang menunggak pajak, sisa 20 perusahaan.
“Setelah dipanggil Kejati, akhirnya ada lagi yang bayar,” ungkapnya.
Ia menerangkan, penerimaan pajak daerah salah satunya adalah PKB menjadi fokusnya saat ini. Sejumlah upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:Suami Nur Aini yang Ternyata Wanita Jadi Imam Salat di Masjid
Salah satunya dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Penagihan pajak itu dilakukan kepada perusahaan dengan nilai tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Nilai tagihannya juga beragam, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah.
Mayoritas perusahaan yang menunggak pajak ini adalah perusahaan di bidang transportasi model angkutan.
Tahun lalu, Opar mengaku, Bapenda juga menjalankan program SKK ke Kejati Banten dan berjalan efektif. Para wajib pajak yang biasanya sulit ditagih oleh Bapenda akan patuh membayar pajak ketika didatangi aparat Kejati.
“Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang menagih dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” ungkap Opar.