BACA JUGA: Pendaftaran Bintara Polri Diperpanjang, Polda Banten: Ayo Segera Daftar
Akibat perbuatannya, kata Achmad, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Terhadap pelaku AN dijerat dengan Pasal 339 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal,” ujarnya.
Kemudian, untuk tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.