JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun pemerintah memberikan izin atas perjalanan mudik serta pada Lebaran Idul Fitri nanti, namun ada sebuah peraturan yang wajib di jalankan oleh pemudik.
Dalam aturan mudik Lebaran tersebut pemerintah mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi di seluruh moda transportasi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Pengisian ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya telah diberlakukan pada transportasi udara.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Setiaji selaku Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Rombongan KSAD Dudung, TNI AD Berduka 2 Orang Meninggal Dunia
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Setiaji menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK 2022, Begini Mekanismenya...
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” tambah Setiaji.
Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian,13 April 2022 Serempak naik
a. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang dan eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
b. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK 2022, Begini Mekanismenya...
c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.