LAMPUNG, DISWAY.ID - Abdul Basir Harahap (25) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Peng adilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini, warga Mandailing Natal itu telah terbukti mengendalikan peredaran sabu-sabu dari balik jeruji besi.
Hal ini melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Untuk itu menjatuhkan pidana pen jara seumur hidup kepada ter dakwa,” katanya, Rabu 13 April 2022.
BACA JUGA: IYC 2021: Timnas U-20 Ditahan Imbang Barcelona, Bali United Dihajar Atletico Madrid
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melawan program pemerintah dalam memberantas penyalagunaan narkotika.
”Perbuatannya meresahkan masyarakat, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya,” kata dia.
Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mati terdakwa. Terhadap vonis tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Dhia Ul Haq Tertangkap di Serpong Dini Hari, Abdul Manaf Dilepas, Seluruh Pelaku Bukan Mahasiswa
Diketahui, dalam dakwaan jaksa Abdul Basir Harahap merupakan pengendali puluhan kilogram sabu dari dalam Lapas Kelas IA Bandarlampung. Dirinya memerintahkan seseorang bernama Muslih untuk mengedarkan barang haram itu.
Sebelumnya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tanggal 15 September 2014 lalu, terdakwa sudah divonis de ngan kurungan penjara selama 17 tahun.
Perbuatan terdakwa itu bermula ketika terdakwa lainnya Muslih (disidang berbeda) mendapatkan satu paket ganja dari Uc (DPO).
BACA JUGA: Tri Budi Setya Purwanto Bukan Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Waspada Kabar Hoaks Beredar di Medsos
Barang haram itu lalu ia sim pan dan disembunyikan da lam ember tempat menyimpan beras di dapur rumahnya. Kemudian, ia menerima 12 paket besar sabu dari Zh (DPO) melalui perantara Uc (DPO). Selanjutnya pada 25 April 2021.
Ia pun mendapat perintah Abdul untuk memecah 12 paket tersebut menjadi 26 paket dengan berat total 13,2 kilogram. Lalu 6 paket sabu yang telah dipecah disimpan di plafon rumah terdakwa.
Dan 20 paket disembunyikan di bawah tempat tidur. Pada 29 April 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Muslih, kendati Muslih sempat melarikan diri.